Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mengantongi Rp6 miliar dalam kasus ini. Menurut Alex, duit haram itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk mendukung kebutuhan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ujar Alex di Gedung KPK dikutip Kamis (7/6/2023).
Advertisement
Alex tidak merinci nominal uang haram Gafur untuk mendukung kebutuhan musda partai berlambang bintang Mercy itu.
Selain Gafur, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Ketiga tersangka baru ini sudah ditahan oleh tim penyidik.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka. Masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
“Mereka ditempatkan di sel terpisah,” lanjut Alex.
Alex merinci, Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Kasus Korupsi Abdul Gafur Mas'ud
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari dugaan korupsi penyertaan modal daerah. Abdul Gafur sebagai bupati setempat pada saat itu, menjadi pintu masuk penelusuran kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 ini.
KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara. Diketahui, penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement